Seluk Beluk Program Nasional Sejuta Rumah
| Presiden Jokosi Saat Peresmian Salah Satu Proyek Sejuta Rumah via setkab.go.id |
Setelah
ditunggu sekian lama oleh masyarakat, akhirnya Program Sejuta Rumah dari
pemerintah mulai dikerjakan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri yang
meluncurkan program pembangunan satu juta rumah ini. Proyek pembangunan
sejuta rumah rakyat telah dimulai pemerintah melalui Kementrian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) bertepatan dengan
peringatan Hari Buruh tanggal 1 Mei 2015.
Dalam program ini, pemerintah menyediakan rumah subsidi dengan
harga dan cicilan yang sangat terjangkau. Rumah yang dibangun ini
merupakan kategori rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
(FLPP) atau lebih sering disebut sebagai rumah subsidi. Sehingga,
diharapkan semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR), seperti nelayan dan buruh dapat segera
memiliki rumah. Karena, angka kesenjangan antara kebutuhan dan
ketersediaan tempat tinggal di Indonesia saat ini mencapai 13,5 juta
rumah. Artinya masih ada 13,5 juta kebutuhan rumah layak huni yang belum bisa terpenuhi oleh pemerintah.
Rincian jumlah keseluruhan unit rumah dalam program sejuta rumah tersebut adalah 603.516 unit rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan 396.484 unit rumah lainnya untuk non MBR.
Tujuan dan Manfaat Program Sejuta Rumah
| Program Sejuta Rumah via fscapitaland.co.id |
Program nasional sejuta rumah rakyat
yang dari pemerintah ini mempunyai tujuan untuk menyediakan rumah
tinggal bagi 13,5 juta rumah tangga yang belum memiliki rumah layak,
sehingga semakin banyak rakyat Indonesia yang memiliki rumah layak huni.
Selain itu program ini juga bertujuan untuk mengurangi tingkat
kekumuhan permukiman di berbagai daerah di Indonesia. Sehingga
diharapkan tidak akan ada lagi pemukiman kumuh di kolong jembatan,
bantaran kali, kuburan cina, dan sepanjang rel kereta api.
Harga Rumah yang Ditawarkan
Pemerintah
sudah menetapkan batas harga jual rumah yang akan mendapat fasilitas
pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibagi dalam 9 zona di
Indonesia ini. Provinsi yang akan dibangun sejuta rumah ini antara lain:
DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan, Sumatera,
dan Papua. Harga di masing-masing provinsi berbeda untuk masing-masing
unitnya.
Contohnya:
harga jual 1 unit rumah di kawasan Jabodetabek maksimal Rp120 juta, di
Jawa (selain Jabodetabek) RP105 juta, di Sumatera (selain Babel) Rp105
juta, di Kalimantan Rp118 juta, Sulawesi Rp110 juta, dan paling mahal di
Papua serta Papua Barat seharga Rp185 juta.
Keunggulan Program Sejuta Rumah
| Pembangunan Rumah via properti.net |
Selain
bebas PPN, pemerintah juga akan memberikan beberapa insentif lain bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah supaya dapat membeli rumah rakyat ini.
Misalnya dengan memberikan subsidi pemerintah untuk sejuta rumah bagi
rakyat. Sehingga program ini mempunyai keunggulan dibandingkan perumahan biasa.
Keunggulan
Pertama Program Sejuta Rumah adalah uang mukanya. Uang muka Program
Sejuta Rumah ini hanya 1% dari total harga keseluruhan. Besaran uang
muka ini lebih rendah dibandingkan dengan harga uang muka dari perumahan
komersial biasanya. Uang muka perumahan komersial biasanya sebesar
20%-30% dari total harga, sehingga membuat harga rumah komersial sangat
sulit dijangkau masyarakat menengah ke bawah. Dengan adanya Program
Sejuta Rumah ini, diharapkan masyarakat Indonesia lebih mudah memiliki
rumah sendiri karena uang mukanya yang sangat ringan.
Keunggulan Kedua Program Sejuta Rumah adalah besaran bunga Kredit Pemilikan Rumah yang
harus dibayar. Bunga Program Sejuta Rumah ini hanya sebesar 5%.
Biasanya perumahan komersial mempunyai bunga sebesar 7,5%. Kemudahan
lainnya adalah, masyarakat bisa mengambil tenor pembayaran kredit
relatif lama sampai dengan 20 tahun, dengan angsuran sebesar Rp500 ribu
sampai Rp600 ribu perbulannya. Ini cukup ringan dibandingkan dengan
angsuran membeli rumah komersial atau untuk membayar angsuran pinjaman
di bank. Keunggulan tersebut dapat diperoleh semua masyarakat Indonesia
yang dapat memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Syarat dan Ketentuan Program Sejuta Rumah
Ada 2
jenis rumah yang akan dibangun pemerintah dalam Program Sejuta Rumah
ini. Pertama bentuk Rumah Setapak dan yang kedua bentuk Rumah Susun.
Apabila
Anda ingin memiliki Rumah Setapak, maka Anda harus mempunyai
penghasilan maksimal Rp4 juta setiap bulannya. Jika Anda ingin memiliki
Rumah Susun, maka Anda harus mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp7
Juta setiap bulannya. Hal tersebut karena Rumah Setapak dan Rumah Susun
ini memang diprioritaskan untuk masyarakat menengah ke bawah yang
mempunyai penghasilan rendah.
Selain
itu calon pembeli juga harus mempunyai data yang menunjukkan jika
dirinya belum memiliki tempat tinggal. Selanjutnya, calon pembeli harus
membuat surat pernyataan belum pernah mendapat subsidi rumah dari
pemerintah atau swasta. Karena rumah murah dari Program Sejuta Rumah ini
hanya ditujukan untuk rumah pertama sehingga calon pembeli harus belum
pernah mendapatkan subsidi perumahan.
Ketentuan
selanjutnya adalah calon pembeli harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP). Nomor Pokok Wajib Pajak ini akan digunakan untuk pendataan
dalam mendapatkan rumah murah dari Program Sejuta Rumah. Hal lain yang
harus dicatat adalah calon pembeli adalah tidak boleh menyewakan atau
mengalihkan kepemilikan dalam 5 tahun. Kalau ada yang menyewakan maka
harus dikembalikan ke pemerintah.
Syarat dan ketentuan ini digunakan supaya pemberian rumah dari Program
Sejuta Rumah tersebut tidak disalah gunakan dan tidak salah sasaran.
Untuk
Banknya, pemerintah lebih banyak mengarahkan ke Bank Tabungan Negara
(BTN), di mana sekitar 94% pengadaannya diserap oleh BTN. Pembangunan
rumah ini dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama ini, sekitar
331.693 hunian murah dibangun, mulai dari 305.727 rumah setapak, 25.678
rusunami, dan 288 rusunawa.
Rencana Proyek Program Sejuta Rumah
Daftar
Proyek Program Sejuta Rumah ini rencananya akan dibuat di 34 provinsi di
seluruh Indonesia. Pertama Propinsi Nangroe Aceh Darussalam yang akan
dibuat 5.954 rumah setapak. Provinsi Sumatera Utara sebanyak 16.305
rumah setapak dan rumah susun sebanyak 1.832. Untuk Provinsi Sumatera
Barat sebanyak 3.332 rumah setapak. Provinsi Riau akan dibangun sebanyak
6.523 rumah setapak. Untuk Provinsi Kepulauan Riau akan dibuat rumah
setapak sebanyak 7.721. Provinsi Lampung akan dibangun rumah setapak
sebanyak 9.032. Selanjutnya untuk Provinsi Sumatera Selatan akan
dibangun rumah setapak sebanyak 7.926 dan rumah susun sebanyak 2000
buah. Untuk Provinsi Jambi akan dibuat rumah setapak sebanyak 4.344.
Provinsi Bengkulu akan dibangun 5.426 rumah setapak. Provinsi Bangka
Belitung akan dibangun 7.530 rumah setapak.
Provinsi
Banten akan direncanakan dibangun rumah setapak sebanyak 14.615. Untuk
Provinsi Yogyakarta akan dibangun rumah setapak sebanyak 977. Provinsi
DKI Jakarta akan dibangun rumah setapak sebanyak 50 unit dan rumah susun
sebanyak 15.903 unit. Selanjutnya untuk daerah Jawa Barat akan dibangun
rumah setapak sebanyak 74.263 unit dan rumah susun sebanyak 3.754.
Untuk provinsi Jawa Tengah akan dibangun rumah setapak 11.720 unit dan
rumah susun 350 unit serta rusunnawa sebanyak 184 unit. Provinsi Jawa
Timur akan dibangun rumah setapak 26.717 dan rusunnami 1,200 unit.
Provinsi
Kalimantan Barat akan dibangun rumah setapak 15.893. Provinsi
Kalimantan Selatan rumah setapak sebanyak 8.429. Provinsi Kalimantan
Utara 320 rumah setapak. Provinsi Kalimantan Tengah rumah setapak 975.
Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 5.832. Selain itu masih ada Provinsi
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi
Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Gorontalo,
Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. Jumlah unitnya tidak sama
tiap provinsi, karena memang di sesuaikan dengan kebutuhan masing-masing
setiap daerahnya.
Semoga Tidak Ada Lagi Pemukiman Kumuh
Demikian
ulasan singkat program sejuta rumah yang dicanangkan oleh pemerintahan
Presiden Jokowi dengan harapan semoga dapat meringankan beban masyarakat
Indonesia yang ingin mempunyai rumah. Sehingga tidak akan muncul lagi perkampungan kumuh,
tatanan Indonesia menjadi lebih rapi, rakyat semakin sehat. Selain itu
diharapkan bencana banjir tidak lagi melanda karena tidak ada lagi
perkampungan kumuh dibantaran sungai yang menghambat aliran air dan
menyebabkan banjir. Mari kita dukung program yang mengarah kepada
kesejahteraan dan perbaikan tatanan kehidupan di Indonesia ini.